Bahan Pembelajaran PPKN Kelas 9
Bab 2. Pembukaan Undang Undang Dasar Negara RI 1945
A. Makna alinea Pembukaan UUD 1945
Alinea pertama mengandung dalil objektif, yaitu bahwa penjajahan itu tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Selain itu alinea pertama juga mengandung nilai subjektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan.
Alinea kedua menunjukkan ketepatan dan ketajaman penilaian bangsa Indonesia bahwa perjuangan bangsa Indonesia telah mencapai puncaknya.
Oleh krena itu kemerdekaan yang telah diraih harus mmapu mengantarkan bangsa Indonesia menuju cita-cita nasional. Cita-cita nasionalnya adalah negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Alinea ketiga, menjelaskan bahwa kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia adalah rahmat dan anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
Sedangkan alinea keempat memuat tujuan Negara yaitu merupakan arah perjuangan bangsa Indonesia setelah merdeka.
B. Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945
Pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 meliputi persatuan, keadilan sosial, kedaulatan rakyat, dan ketuhanan. Dengan demikian pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sumber hukum tertinggi di Indonesia.
Konsekuensinya adalah semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia seperti Tap MPR, UU, PP dll merupakan penjabaran dari pokok pikiran.
C. Sikap positif terhadap Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945
UUD 1945 memuat aturan pokok yang diperlukan bagi Negara dan pemerintah serta falsafah dan pandangan hidup bangsa.
Hal terpenting adalah mewujudkan pokok pikiran UUD 1945 dalam kegidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.